Menteri Agama keluarkan regulasi terbaru yakni Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 33/2016 tentang gelar akademik terbaru. Tentu adanya gelar baru tersebut membawa angin segar untuk semua lulusan dari perguruan tinggi berbasis agama, salah satunya FSH IAIN Raden Intan Lampung.
Dr. Alamsyah, M.Ag., menyatakan adanya regulasi tentang gelar akademik terbaru merupakan buah dari para dekan yang memperjuangkan nasib lulusan dari perguruan tinggi berbasis agama. “Ini perjuangan Forum Dekan Syariah se-Indonesia sejak 2013-2016, sejak di Makasar-Malang-Aceh. Perjuangan ini dilakukan untuk memperjuangkan nasib lulusan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri maupun Swasta agar setara dengan lulusan Perguruan Tinggi Umum lain, dan agar memiliki peluang kerja lebih luas. Karena buat apa dengan gelar macam-macam, unik dan aneh tapi justru mempersempit peluang dan tidak memberi masa depan lebih baik. Kasih saja gelar yang sudah popular dan dikenal umum. Alhamdulillah bapak kita di Kementerian Agama pusat sudah menyadarinya walau baru sekarang”, ujar Dekan dengan penuh semangat. “Kesempatan dan peluang sama sudah diberikan. Tidak ada lagi perlakuan diskriminatif terhadap lulusan fakultas syariah. Tinggal kita yang harus meningkatkan kualitas. Tanpa kualitas tidak akan ada artinya. Tapi jangan pernah takut tantangan. Hadapi. Fakultas berusaha memfasilitasi. Karena itu, siap-siap menjadi hakim di Pengadilan Negeri dan Jaksa. Peluang makin luas, tantangan makin besar. Orang sukses berani hadapi tantangan”, tambah Dekan.
Gelar akademik yang berlaku sekarang bagi lulusan fakultas syariah setelah berlakunya PMA ini adalah SH (Sarjana Hukum) di Ijazah dan akan dijelaskan kompetensi utamanya di SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah). SKPI ini akan menjaelaskan bahwa lulusan tersebut berlatar belakang syariah.
Berkaitan dengan mahasiswa yang telah lulus, Dr. Alamsyah, M.Ag., akan memfasilitasinya dengan memberi surat keterangan dari fakultas. “Fakultas bisa memberikan surat keterangan bahwa gelar yang lama (Drs./S.Ag./S.H.I/S.Sy) setara dengan SH. Kalau mau ijazah baru dengan gelar baru, bisa juga asal kuliah lagi 3 semester lah”, pungkas Dekan.
Menurut ketua Komisi Yudisial RI bahwa ada empat kapasitas yang harus dimiliki oleh sarjana hukum, diantaranya pengetahuan hukum, kemahiran hukum, penalaran hukum, serta filsafat hukum dan etika profesi. Menurutnya, keempat kapasitas tersebut sudah dimiliki oleh lulusan sarjana hukum dari PTKI, hanya saja untuk menjadikan hukum islam menjadi sistem hukum nasional Indonesia peluangnya perlu dibuka dan butuh effort yang besar, serta harus memiliki wawasan yang luas
Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar, Nofli, dengan materi peluang dan tantangan sarjana hukum PTKIN dan kaitannya dengan profesi di lingkungan Kementerian hukum dan HAM. Dalam pemaparannya, Ia menjelaskan bahwa sarjana hukum perguruan tinggi islam memiliki peluang yang sama dengan sarjana hukum dari perguruan tinggi umum (non Islam) untuk dapat berprofesi di lingkungan kementerian hukum dan HAM.
Sama halnya dengan Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Nofli. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi pun menegaskan bahwa sarjana hukum perguruan tinggi islam memiliki peluang yang sama dengan sarjana hukum dari perguruan tinggi umum untuk dapat berprofesi di lingkungan Kejaksaan Tinggi. Kesepahaman ini sama-sama memiliki tantangan masing-masing sesuai lingkungannya.
Berikut peluang dan prospek sarjana hukum berlatar belakang syariah di Indonesia khususnya lulusan program studi Muamalat/Hukum Ekonomi Syariah:
Hakim Peradilan Agama, Seorang SH dari fakultas syariah harus mempunyai kecakapan dan kemampuan sebagai Hakim Peradilan Agama. Seseorang yang lulus di fakultas syariah dapat mengajukan diri sebagai calon hakim karena UU 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman telah memberikan peluang bagi sarjana hukum (SH) berbasis syariah dan sarjana hukum murni (SH) untuk bersaing menjadi hakim, dan pejabat peradilan lainnya.
Yang unik dan menarik, apabila seorang sarjana hukum berbasis syariah menangani kasus di lingkungan peradilan umum. Mudah-mudahan dengan semangat maqashid syariah, hakim yang bertitel sarjana hukum berbasis syariah dapat membawa perubahan positif dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.
Legal officer di berbagai perusahaan dan instansi.Sharia compliance di Lembaga Keuangan Syariah.Drafter Kontrak Bisnis Syariah kontrak bisnis syariah yang digunakan oleh perusahaan atau lembaga keuangan syariah.Advokat dan Konsultan Hukum Mempunyai kecakapan dan kemampuan dalam melakukan advokasi dan konsultasi hukum.Arbiter dan Mediator Sengketa Bisnis Syariah dalam sengketa bisnis syariah.Pegiat masyarakat di bidang Hukum Ekonomi Syariah dalam bidang hukum ekonomi syariah seperti menjadi konsultan dan trainer.Akademisi di Fakultas Syariah atau Fakultas HukumSiapa bilang yang bisa ngajar itu sarjana pendidikan saja? Sarjana syariah pun bisa mengajar namun bukan di sekolah/madrasah, tetapi di perguruan tinggi. Mengajar di perguruan tinggi. Menjadi dosen menjadi pilihan yang menarik mengingat jabatan dosen itu merupakan jabatan terhormat di masyarakat.
NotarisMenurut Pasal 1 UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Notaris adalah pejabat umum yang membuat akta otentik dan kewenangan lainnya. Dalam UU ini memberikan peluang bagi sarjana syariah bersama sarjana hukum untuk menjadi Notaris. Untuk notaris lebih baik lagi, mengambil pendidikan S2 kenotariatan.
Mufti’ (Pemberi Fatwa) di Bidang Hukum Ekonomi SyariahPemberi fatwa juga dibutuhkan oleh masyarakat terutama untuk memberikan solusi hukum yang bersifat aplikatif dan keseharian yang berhubungan dengan muamalah. Sarjana syariah juga dapat menjadi anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) baik DPS pada Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), Asuransi Syariah, Pegadaian Syariah, Baitul Mal Wat Tamwil (BMT), Koperasi Syariah, Lembaga Amil Zakat, dan lain-lain.
Pengusaha Sukses Dunia dan AkhiratMenjadi pengusaha merupakan pilihan yang harus diutamakan, karena nabi pun mencontohkan ummatnya untuk berwirausaha, sarjana syariah pun dapat menjadi pengusaha di sektor halal misalnya usaha kuliner halal, atau pakaian muslim, dan lain-lain.
Ternyata peluang sarjana syariah pun cukup banyak, tidak sepantasnya Anda menyesal lulus dari fakultas syariah dan mendapat gelar sarjana syariah karena Allah telah memberikan rejekinya masing-masing tergantung doa dan ikhtiarnya.
Ingat! Allah sesuai dengan prasanka hamba-Nya. Jadi, berprasangka baiklah kepada Allah niscaya kesuksesan akan datang, tidak hanya di dunia tapi juga di akhirat.
Semangat terus para sarjana syariah. Teruslah belajar, tingkatkan kompetensi Anda. sarjana syariah memiliki kelebihan di banding sarjana hukum atau sarjana ekonomi, karena sarjana syariah memiliki kedunya bahkan lebih.
Bagi kamu yang berada di Bandung dan sekitarnya, saya rekomendasikan masuk jurusan Hukum Ekonomi Syariah di STAI Siliwangi Bandung. Kamu tidak akan nyesel.
http://rizaltrahman.blogspot.com/2016/11/peluang-dan-prospek-sarjana-hukum.html?m=1